KANTOR RESORT TELUK PULAI

Rabu, 05 Januari 2011

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN


PELAKSANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN
Maksud dan Tujuan
Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari. Kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan merupakan usaha untuk.
  1. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit;
  2. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Ruang Lingkup Perlindungan Hutan
1. Perlindungan terhadap kawasan hutan
Penggunaan kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Penggunaan kawasan hutan yang menyimpang harus mendapat persetujuan Menteri. Dalam rangka memperoleh kepastian hukum di lapangan maka setiap areal yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan dilakukan penataan batas. Dengan telah dilakukannya penataan batas hutan, maka tanpa adanya kewenangan yang sah setiap orang dilarang memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan hutan.
2. Perlindungan Terhadap Tanah Hutan
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang bertujuan untuk mengambil bahan-bahan galian yang dilakukan di dalam kawasan hutan atau hutan cadangan, diberikan oleh instansi yang berwenang setelah mendapat persetujuan Menteri. Dalam hal penetapan areal yang bersangkutan sebagai kawasan hutan dilakukan setelah pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaan lebih lanjut kegiatan eksplorasi dan ekspolitasi tersebut harus sesuai dengan petunjuk Menteri.
Di dalam kawasan hutan dan hutan cadangan dilarang melakukan pemungutan hasil hutan dengan menggunakan alat-alat yang tidak sesuai dengan kondisi tanah dan lapangan atau melakukan perbuatan lain yang dapat menimbulkan karusakan tanah dan tegakan. Siapapun dilarang melakukan penebangan pohon dalam radius/jarak tertentu dari mata air, tepi jurang, waduk, sungai dan anak sungai yang terletak di dalam kawasan hutan, hutan cadangan dan hutan lainnya.
3. Perlindungan terhadap kerusakan hutan
Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon-pohon dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan selain dari petugas-petugas kehutanan atau orang-orang yang karena tugasnya atau kepentingannya dibenarkan berada di dalam kawasan hutan, siapapun dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk memotong, menebang, dan membelah pohon di dalam kawasan hutan. Setiap orang dilarang membakar hutan kecuali dengan kewenangan yang sah. Masyarakat di sekitar hutan mempunyai kewajiban ikut serta dalam usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan. Ketentuan-ketentuan tentang usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat I dengan memperhatikan petunjuk Menteri.
Pengembalaan ternak dalam hutan, pengambilan rumput, dan makanan ternak lainnya serta serasah dari dalam hutan hanya dapat dilakukan di tempat-tempat yang ditunjuk khusus untuk keperluan tersebut oleh pejabat yang berwenang.
4. Perlindungan terhadap hasil hutan
Untuk melindungi hak-hak negara yang berkenaan dengan hasil hutan, maka terhadap semua hasil hutan harus diadakan pengukuran dan pengujian. Hasil pengukuran dan pengujian terhadap hasil hutan adalah merupakan dasar perhitungan penetapan besarnya pungutan negara yang dikenakan terhadapnya. Untuk membuktikan sahnya hutan dan telah dipenuhinya kewajiban-kewajiban pungutan negara yang dikenakan terhadapnya hingga dapat digunakan atau diangkut, maka hasil hutan tersebut harus mempunyai surat keterangan sahnya hasil hutan.

Pelaksanaan Penegakan Hukum

Penegakan hukum di bidang kehutanan diterapkan dalam bentuk kegiatan perlindungan dan penanggulangan gangguan kawasan hutan dan hasil hutan yang dilakukan melalui tindakan preemtif, preventif, represif dan yustisi.

1. Kegiatan preemtif
Upaya preemtif adalah kegiatan dalam upaya penciptaan kondisi yang kondusif dengan tujuan menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengamanan kawasan hutan. Bentuk pelaksanaan kegiatan preemtif meliputi:
a. Pembinaan masyarakat berupa penyuluhan, pembentukan kader konservasi, bina cinta alam dan lain-lain.
b. Pendekatan kesejahteraan masyarakat di daerah penyangga dan di dalam serta sekitar hutan.
c. Sosialisasi perundang-undangan kehutanan
d. Sosialisasi batas-batas kawasan hutan
e. Mengadakan temu wicara langsung dengan masyarakat tentang konservasi hutan dan kehutanan
f. Menjalin hubungan dengan instansi terkait guna mendukung program-program yang akan dilaksanakan oleh Institusi Kehutanan.


2. Kegiatan preventif

Kegiatan Preventif adalah segala kegiatan yang dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan kawasan dan hasil hutan. Bentuk kegiatan preventif, terdiri dari :
a. Pengumpulan bahan dan keterangan
Adalah kegiatan yang dilaksanakan di lapangan untuk mengumpulkan bahan keterangan maupun informasi terbaru atau dalam rangka pengecekan kebenaran atas informasi yang masuk tentang:
1) Jenis dan bentuk gangguan dan ancaman terhadap kawasan hutan,
2) Situasi dan kondisi lapangan serta modus operandi pelanggaran atau kejahatan bidang kehutanan yang terjadi,
3) Tokoh-tokoh pnggerak, pemodal atau aktor intelektual yang terlibat,
4) Peluang dan tokoh masyarakat yang dapat membantu pengamanan kawasan hutan dan hasil hutan,
5) Perkiraan upaya pengamanan yang diperlukan, perkiraan tenaga, sarana dan prasarana, waktu dan dana yang dibutuhkan.
6) Mengumpulkan data base mengenai metode, lokasi dan waktu-waktu rawan terjadinya pelanggaran hukum di bidang kehutanan
7) Membuat peta kerawanan gangguan satwa liar dan peta kerawanan pelanggaran bidang kehutanan

Sifat kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan adalah rahasia dengan personil yang terbatas dan dipercaya.

b. Pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan
Dalam rangka menjaga dan mempertahankan kepastian hukum atas kawasan hutan di lapangan, secara terus menerus batas hutan harus dipelihara dan diamankan. Tujuan pemeliharaan dan pengamanan batas hutan adalah untuk menjaga agar kondisi batas hutan di lapangan tetap baik. Artinya batas hutan yang berupa jalur rintis atau lorong batas, pal batas dan tanda-tanda batas lainnya tetap terpelihara sehingga mudah dikenali, letak posisi dan kondisi pal batas hutan tetap dalam keadaan semula dan terhindar dari kerusakan atau tidak hilang serta tanda-tanda batas lainnya dapat membantu keberadaan batas hutan.



c. Penjagaan pengamanan hutan
Kegiatan penjagaan dilakukan di pos-pos jaga yang telah ditentukan yang penempatannya berdasarkan pada titik rawan terjadinya gangguan hutan dan hasil hutan. Tujuan utama penjagaan adalah untuk mengurangi ruang gerak terjadinya pelanggaran di bidang kehutanan.

d. Patroli pengamanan hutan
Patroli adalah kegiatan pengawasan pengamanan hutan yang dilakukan dengan cara gerakan dari satu tempat ketempat lain oleh dua atau tiga orang atau lebih di wilayah hutan yang menjadi tanggung jawabnya atau daerah tertentu dimana sering terjadi pelanggaran atau kejahatan bidang kehutanan. Patroli dilaksanakan secara teratur dan selektif atau tergantung situasi dan kondisi keamanan hutan dengan tujuan mencegah gangguan terhadap hutan dan hasil hutan, mengetahui situasi lapangan serta melakukan tindakan terhadap pelaku pelanggaran/kejahatan yang ditemukan pada saat patroli.

3. Kegiatan represif

Adalah kegiatan penindakan dalam rangka penegakan hukum dimana situasi dan kondisi gangguan keamanan kawasan hutan telah terjadi dan cenderung terus berlangsung atau meningkat sehingga perlu segera dilakukan penindakan terhadap pelakunya. Berdasarkan bentuk tindakan yang dilakukan di lapangan, kegiatan represif dibedakan atas:
a. Operasi Taktis
Yaitu kegiatan atau upaya untuk mencegah dan menindak pelaku pelanggaran secara langsung di lapangan melalui kegiatan patroli, pemeriksaan dokumen dan barang bukti, pemeriksaan pelaku, penyitaan barang bukti, penitipan barang bukti, pengamanan barang bukti, pengamanan tempat kejadian perkara, penyelesaian administrasi lapangan dan pelaporan.



b. Operasi Yustisi
Yaitu kegiatan atau upaya penegakan hukum untuk membuat jera para pelaku pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Penyidik Polri yang diawali dari tindakan penyidikan sampai dengan pemberian sanksi pada putusan pengadilan.


Kegiatan Yang Dilarang
Dalam rangka melindungi hutan dan hasil hutan dari gangguan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dinyatakan bahwa:
1. Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan;
2. Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan;
3. Setiap orang dilarang :
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. merambah kawasan hutan;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1) 500 (lima ratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
2) 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3) 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4) 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5) 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6) 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
d. membakar hutan;
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
h. mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
j. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
k. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
l. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
m. mengeluarkan, membawa dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Posted by OchiAsgar